NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka menindaklanjuti arahan pimpinan, Lapas Kotanopan melaksanakan kegiatan perekaman dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WBP, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mandailing Natal. Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai ini dilaksanakan di Lapas Kelas III Kotanopan. Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Nomor: WP.2.UM.01.01-5049 tanggal 24 April 2026.
Dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal hadir langsung bersama enam orang tim pelaksana untuk melakukan proses perekaman dan pemadanan data. Proses diawali dengan pengecekan data diri WBP, kemudian dilanjutkan dengan perekaman biometrik bagi warga binaan yang belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik.
Kepala Lapas Kelas III Kotanopan, Erik Suranta Ginting, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi WBP.
Menurutnya, kepemilikan identitas resmi sangat penting sebagai dasar dalam memperoleh layanan publik serta mendukung proses reintegrasi sosial setelah masa pidana berakhir.
(Humas Lapas Kotanopan)