nasional

‎Sampaikan Rekomendasi Litmas, PK Bapas Muara Teweh dampingi Sidang ABH

Kamis, 23 April 2026 | 16:42 WIB
PK Bapas Muara Teweh Saat Pendampingan Sidang ABH


NAWACITAPOST.COM - ‎Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan pendampingan dalam sidang perdana Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang digelar secara daring bersama Pengadilan Negeri Buntok dan Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Kamis, 23 April 2026.

‎Pendampingan dilakukan oleh PK Bapas, Doni Triulido Damanik, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Kehadiran PK dalam setiap tahapan proses peradilan anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak.

‎Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut berlangsung tertib dan lancar. Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Saksi dan Korban untuk menyampaikan keterangan dan kesaksian atas tindak pidana yang dilakukan oleh ABH.

Baca Juga: Lapas Rantauprapat Gandeng Percasi Labuhanbatu Gelar Turnamen Catur Semarakkan HBP Ke-62

‎Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa pendampingan sidang oleh PK merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dalam memastikan proses hukum berjalan selaras dengan amanat Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Jajaran Petugas Bapas Muara Teweh berkomitmen untuk mendampingi setiap tahapan proses peradilan anak secara profesional dan akuntabel. Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan tugas pendampingan guna memastikan proses hukum tetap sejalan peraturan yang berlaku dan memberikan hasil yang tebaik bagi kepentingan masa depan anak,” ucap Ading.

‎(Humas Bapas Muara Teweh)

Tags

Terkini