NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau melaksanakan kegiatan razia bersama dengan Kodim 1010 Tapin dan BNNK Hulu Sungai Selatan pada Senin (06/04).
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan serta sebagai bentuk sinergitas antarinstansi penegak hukum.
Pelaksanaan razia ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-46.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Baca Juga: Sambut HBP ke-62, Lapas Gunungsitoli Gencarkan Penggeledahan Blok Hunian Bersama APH
Dengan dasar tersebut, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengamanan serta meminimalisir potensi gangguan kamtib di dalam rutan.
Razia difokuskan pada kamar hunian Blok E, tepatnya di kamar E5 dan E6. Kegiatan penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan humanis oleh petugas gabungan guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang berupa 3 unit paku, 1 unit gembok, 1 unit bolpoin, 1 unit gagang sikat gigi, 1 unit kaleng, dan 1 unit besi ring bulat.
Baca Juga: Komitmen Bersih dari Narkoba, Kakanwil Ditjenpas Sumut Ikuti Tes Urine Bersama Jajaran
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
“Razia ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Sinergi dengan aparat TNI dan BNN menjadi kekuatan penting dalam menjaga rutan tetap kondusif,” ujarnya.
(Humas Rutan Rantau)