NAWACITAPOST.COM – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan seorang tersangka berinisial OKG dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Setelah penetapan tersebut, tersangka juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pers rilis resmi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli disebutkan, OKG merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Proyek itu sendiri memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
Kejaksaan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan sedikitnya dua alat bukti. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan cara menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dugaan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.
Baca Juga: Dermaga Gunungsitoli Diperbaiki, Pelindo Optimistis Segera Siap Operasi
Selanjutnya, terhadap OKG dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Maret 2026 hingga 18 April 2026, di Rutan Lapas Klas IIB Gunungsitoli.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga mencantumkan pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka, baik pasal primair maupun subsidair, sebagaimana termuat dalam pers rilis resmi. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Tim penyidik disebut masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga melakukan atau turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Pers rilis tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli oleh Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H. (yogi)