NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtib), Lapas Kelas III Kotapinang kembali melaksanakan Penggeledahan terhadap kamar Hunian Warga Binaan. Kamis, 05 Februari 2026.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan pada pukul 13.05 WIB s/d selesai, dengan personil 03 orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban beserta Regu Pengamanan piket dan CPNS.
Pada pelaksanaannya, Kamar dibuka serta WBP dikeluarkan satu persatu dari kamarnya dan diperiksa/digeledah Seluruh badan, kemudian diadakan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
Adapun Hasil Penggeledahan kamar hunian, petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berupa : Sendok Stainless 02 (Dua ) Buah, Besi : 01 (satu) Buah, Besi paku 05 (Lima) Buah, Kaca 01 (satu) buah, Mancis 02 (Dua) buah, dan Kabel elektronik 03 (tiga) buah.
Kepala Lapas Kotapinang, menjelaskan bahwa kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan ini merupakan salah satu tindaklanjut melaksanakan Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lanjutnya, Lapas Kotapinang akan terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif, aman dan tertib serta membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan.
Baca Juga: Laksanakan Penggeledahan Malam, Petugas Lapas Tahuna Amankan Sejumlah Barang Terlarang
"Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi bagian penting dari Lapas Kotapinang dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar." Jelas Kalapas.
(Humas Lapas Kotapinang)