NAWACITAPOST.COM - Lapas Gunungtua melaksanakan razia insidentil di blok hunian warga binaan. Dengan beranggotakan 14 (empat belas) orang personil, Kegiatan ini dipimpin Kalapas Kelas III Gunungtua didampingi Kasubsi Kamtib, Satops Patnal Rupam Malam, satu orang personil TNI dan CPNS.
Kalapas dan Jajaran melaksanakan razia insidentil atau penggeledahan ini pada Blok A.H.Nasution (Kamar II), Blok Sisingamangaraja (Kamar IX) dan Blok Saharjo (Kamar XII). Senin, 26 Januari 2026.
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Baca Juga: Lapas Panyabungan Dikunjungi Mahasiswa Magang STAIN Mandailing Natal
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda atau barang larangan berupa: Mancis 6 buah, Sendok 1 buah, Penjepit Kuku 1 buah, Pinset 1 buah, Tali 2 utas, Pulpen 5 buah, Pisau Cukur 7 buah, dan Jarum dan Benang 1 buah.
Selanjutnya barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan".
Baca Juga: Komisi A DPRD Surabaya: Jangan Seret Program MBG ke Sengketa Lahan Kakek Wawan
Kalapas menerangkan bahwa, Penggeledahan ini bertujuan untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)