nasional

Usai Idul Fitri, Susi Akan Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Jumat, 7 Juni 2019 | 08:33 WIB
Jakarta, NAWACITA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kembali berencana akan menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing.

Menteri Susi mengakui, kendati hukum ditegakan namun pelaku illegal fishing masih nekat menangkap ikan di perairan Indonesia.

“Yang selesai inkracht itu banyak ya. Dari 56 yang inkrah, 26 kapal diantaranya yang sudah ditenggelamkan. Berarti masih ada 30  kapal. Kalau bulan ini selesai 30 ya, 60 lagi mungkin. Ada di Batam, Tarempa , Natuna, Bitung dan Pontianak,” kata Menteri Susi disela-sela acara open house bersama wartawan di rumah dinasnya di Widya Chandra V, di Jakarta.

Menurutnya, pencurian ikan akan terus terjadi karena sumber daya alam laut Negara tetangga terbatas sehingga mereka nekat mencuri di laut Indonesia. Mengenai waktu penenggelaman, pihaknya akan mencari momentum yang tepat.

“Waktu masih kita cari. Kalau tidak, ya Agustus saja. Sekalian merayakan Agustusan di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Kapal Secara Ilegal (Illegal Fishing) atau Satgas 115, Achmad Santosa mengatakan, pelaku illegal fishing didominasi oleh kapal asal Vietnam. Kapal asal Vitenam selalu berdalih menggunakan tumpang tindih (overlapping) area. Padahal sebenarnya mereka masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

“Vietnam selalu  menggunakan dalih overlapping. Masih ada dispute. Tibanyak 50 persen. Tetapi diluar overlapping banyak. Kita tangkap saja. Itu kewajiban kita. Dia (Vietnam ) memanfaatkan overlapping area. Dekat sekali dengan Natuna. Dia menggunakan landas kontinen yang disepakti Indonesia berdasarkan agreement 2003 sebagi ZEE”.

Menurut dia, pemanfaatan overlapping area adalah hal yang tidak wajar. Pemanfaatan overlapping juga didukung oleh pemerintahnya. Kondisi ini sangat disayangkan.

“Tidak lazim memakai landas kontinen. Beda yang dengan ZEE. Kalau dia menggunakan itu berarti masuk ke ZEE kita. Tidak boleh dia memanfatakan overlapping area. Terpaksa kita masuk. Harus diusir,” tegasnya.

Oleh sebab itu, harus ada pembicaraan khusus dari Kementerian Luar Negeri dengan pemerintah Vietnam. Sebenarnya, pembahasan soal ZEE sudah berlangsung lama namun perlu ditingkatkan lagi.

“Ini harus diselesaikan. Walau belum selesai, harus ada protokol agar tidak ada benturan. Kalau pelanggaran oleh kapal asing, penegakan hukum dengan pengawasan seperti patrol laut dan menyelesaikan dispute batas,” tutur mantan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Selain kapal nelayan, pelanggaran di laut juga dilakukan oleh nelayan Indonesia. Biasanya pelanggaran yang dilakukan adalah unreported atau akvitas perikanan tidak dilaporkan kepada pemerintah.

Total kapal pelaku pencurian ikan yang telah ditenggelamkan diera Menteri Susi yakni 531 kapal.

Terkini