NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muara Teweh menerima dua orang klien program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok berinisial SU dengan tindak pidana Narkotika dan SY dengan tindak pidana tentang Kesehatan. Senin, 17 November 2025.
Kegiatan penerimaan dilaksanakan di kantor Bapas Muara Teweh oleh Dedi Hariadi selaku Operator SDP dan Ananda Ivena Arthemishia, S.Psi. selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama. Petugas melakukan pencatatan registrasi, penginputan data ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), serta memberikan pembimbingan dan konseling awal kepada klien.
Dalam sesi konseling, PK menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab klien selama masa bimbingan di Bapas. Proses penerimaan berjalan lancar, dan klien telah memperoleh kartu bimbingan untuk pelaksanaan pembimbingan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kami tekankan agar klien memahami hak dan kewajibannya selama masa pembimbingan. Bapas hadir untuk mendampingi agar proses reintegrasi berjalan lancar dan klien dapat kembali diterima dengan baik di masyarakat,” ujar M Ading Saidhy selaku Kepala Bapas, di tempat terpisah.
Melalui kegiatan ini, Bapas Muara Teweh terus berkomitmen menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan guna mendukung keberhasilan program reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
(Humas Bapas Muara Teweh)