NAWACITAPOST.COM — Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menerima penghargaan sebagai Figur Hukum yang Berdampak bagi Masyarakat Nasrani dalam acara Apresiasi Pewarna Indonesia (API) 2025 yang digelar di Kalimantan Tengah.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Ketum PEWARNA Indonesia), Yusuf Mujiono, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan nasional yang juga mencakup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 yang berlangsung pada 12 sampai 15 November.
Penyerahan penghargaan secara resmi dilaksanakan pada 12 November di Aula Jaya Tingang Lt.1, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah yang turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah, jajaran Forkopimda, pejabat daerah, tokoh agama, lembaga, serta perwakilan pengurus Pewarna Indonesia dari berbagai provinsi.
Dikarenakan berhalangan hadir, Daniel Yusmic P Foekh kemudian menerima penghargaan tersebut pada 14 November di sela-sela agenda Rakernas di Aula Eka Hapakat Lt.3 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Daniel Yusmic P Foekh mengaku tidak menyangka akan menerima apresiasi tersebut.
“Saya agak kaget ketika dihubungi Pak Yusuf dan tidak pernah menyangka bakal menerima penghargaan ini,” ujarnya sambil tersenyum.
Ia menuturkan bahwa dirinya telah mengenal Pewarna Indonesia sejak lama, namun tidak mengetahui adanya bentuk apresiasi seperti ini sebelum dihubungi oleh Ketua Umum Pewarna.
Baca Juga: Dalam Rangka Hari Bakti Kememinipas, Lapas Kotanopan Gelar Kegiatan Donor Darah
Lebih lanjut Dia juga menjelaskan bahwa sebelum menerima penghargaan, ia melakukan pertimbangan matang bersama staf dan para asisten alumni hakim, khususnya terkait aspek etika karena ia masih aktif menjabat sebagai hakim konstitusi.
Menurutnya, menjaga independensi Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal penting, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, termasuk Undang-Undang Pers yang mengatur profesi wartawan.
“Saya khawatir apakah menerima penghargaan ini akan menimbulkan konflik kepentingan. Meskipun sekarang hakim bisa menggunakan hak ingkar, namun saya tetap mempertimbangkan bagaimana menjaga marwah Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Meski demikian, Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan terima kasih dan menilai penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus bekerja profesional di tengah dinamika hukum dan kehidupan berbangsa.
Baca Juga: Gelar Aksi Donor Darah, Karutan Humbang Hasundutan : Untuk Hari Bakti Kememinipas ke-1 Tahun