Bogor NAWACITA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K), di Hotel Salak Tower, Bogor, Rabu (30/1).
Rakor tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
Rakor dibuka Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Dr Muh Yusuf tersebut dihadiri Bidang Pencegahan Korupsi KPK, Ditjen Bangda, Dir Tata Ruang Laut, dan Plt Gub Bengkulu, Wagub Sulsel, Wagub Babel, Sekda Sumsel, Kadis KP dan Ketua Bappeda.
Melalui Rakor Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI juga berharap, agar kendala dan persoalan lapangan yang menjadi dilema di setiap provinsi dalam menyelesaikan perda penentuan zonasi pesisir dan pulau kecil, dapat terpecahkan secara baik dan bijaksana bagi semua pihak.
Dalam sambutannya, Muh Yusuf mengaku melakukan review LK KKP 2018 (Tahunan) lingkup unit Eselon I KKP, dan setiap semester menyusun laporan keuangan dengan didampingi langsung dalam bentuk review oleh Itjen KKP.
Yusuf menjelaskan, secara khusus, review LK yang dilaksanakan Itjen KKP bertujuan membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, serta tercapainya peningkatan kualitas LK (Tahunan) 2018 dengan memberikan rekomendasi langsung atas perbaikan yang harus dilaksanakan.
"Bahkan Itjen KKP benar-benar bertekad untuk meningkatkan kualitas LK 2018 ini, dengan melakukan review triwulan," jelasnya.
Sementara, Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan, urgensi RZWP3K sebagai alat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil. Dimana, RZWP3K mengatur ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan instrumen pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan berdasarkan zona yang diatur dalam RZWP3K," terangnya.
Selain itu, sebagai rujukan konflik pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan sebagai dasar dalam pengawasan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sekedar diketahui, dari 34 provinsi, sudah 17 provinsi yang selesai perda RZWP3K-nya dan tiga provinsi sedang dibuatkan registrasi di Mendagri. Sisanya, 14 provinsi masih proses buat perda dan harus selesai tahun ini.