NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muara Teweh melaksanakan kegiatan registrasi klien Pemasyarakatan pada Selasa, 23 September 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pembimbingan serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program bebas integrasi, seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB).
Selain memperbarui data, kegiatan registrasi juga menjadi momentum bagi Bapas Muara Teweh untuk menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada klien.
Dengan adanya pengawasan yang lebih terarah, diharapkan klien mampu menjalani masa integrasi dengan baik, serta beradaptasi secara positif di lingkungan masyarakat.
Elly Fera sebagai Pembimbing Kemasyarakatan yang akan membimbing serta mengawasi klien tersebut mengingatkan klien agar melaksanakan Wajib Lapor setiap bulannya sebagai Klien Pemasyarakatan.
“Selamat berkumpul dengan keluarga dan kembali ke tengah masyarakat. Tetap patuhi peraturan dan laksanakan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. Jangan pernah melakukan pelanggaran Hukum apapun itu jenisnya. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa anda adalah Individu yang lebih baik dari sebelumnya” ujar Elly.
Baca Juga: Pria bawa Parang mengamuk sambil mengecam tetangganya,di Amankan Polsek Tualanga di
Merespon pelaksanaan registrasi Klien Pemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Muara Teweh, M Ading Saidhy menyampaikan bahwa Pelaksanaan Bimbingan Klien Pemasyarakatan membutuhkan Kedisiplinan antara Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan.
"Bimbingan Klien Pemasyarakatan dilaksanakan sesuai jadwal, tujuan utamanya adalah klien dapat melakukan hal bermanfaat dan tidak mengulang kembali tindak pidana baik diperkara yang sama ataupun perkara lainnya", Ucap Ading.
(Humas Bapas Muara Teweh)