NAWACITAPOST.COM - Regulasi terkait gaji PNS tahun 2024 telah diumumkan melalui Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur kenaikan gaji pokok untuk PNS dari golongan I hingga golongan IV. PP No. 5 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dokumen penyesuaian gaji PNS dapat diunduh langsung melalui website resmi pemerintah, dan linknya tersedia di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara atau dapat diakses secara langsung (link download).
Baca Juga: Bimtek KPPS Pemilu 2024: Persiapan Anggota, Materi, dan Panduan Lengkap
Dalam dokumen tersebut, besaran gaji PNS terbaru pada tiap golongan telah diatur.
Berikut ini rincian gaji PNS terbaru untuk masing-masing golongan:
Gaji PNS Golongan I:
- I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
- II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Baca Juga: KPPS Pemilu 2024 Serentak dilantik Hari ini, Catat Tahapan dan masa kerjanya!
Gaji PNS Golongan III:
- III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
- IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
***