nasional

Peringati HUT RI ke-80, Sebanyak 341 Warga Binaan Lapas Panyabungan Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

Minggu, 17 Agustus 2025 | 13:10 WIB
Kalapas Panyabungan dan Jajaran Bersama Bupati dan Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal serta Perwakilan WBP

NAWACITAPOST.COM - Pada hari Minggu, Tanggal 17 Agustus 2025 bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Panyabungan, telah dilaksanakan acara pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, kegiatan dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan ini dihadiri oleh rombongan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal beserta jajaran serta FORKOPIMDA Kabupaten Mandailing Natal.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 341 (Tiga Ratus Empat Satu) Orang Warga Binaan
Lapas Kelas IIB Panyabungan mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, dan 4 (Empat) orang diantaranya langsung bebas, dengan keterangan 3 (Tiga) orang bebas karena mendapat remisi dan 1 (Satu) orang bebas karena mendapat Pembebasan Bersyarat.

Baca Juga: WBP Lapas Muara Teweh Aktif dalam Kegiatan Kerja Bengkel

Remisi ini diserahkan secara simbolis kepada 4 (Empat) Orang perwakilan Warga Binaan Lapas Panyabungan, oleh Bupati / Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal.

Adapun rincian Warga Binaan yang mendapat Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, tanggal 17 Agustus 2025 adalah sebagai berikut : Remisi 1 Bulan 21 Orang, 2 Bulan 56 Orang, 3 Bulan 121 Orang, 4 Bulan 63 Orang, 5 Bulan 56 Orang, 6 Bulan 3 Orang. Sedangkan Remisi Susulan, terdiri dari : 21 Orang. Jadi, total keseluruhan sebanyak 341 Orang.

Selain Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, tanggal 17 Agustus 2025, narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat juga diberikan remisi tambahan berupa Remisi Asta Dasawarsa, remisi ini diberikan secara istimewa setiap 10 Tahun (dasawarsa) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Peringati HUT RI ke-80, Yordan M. Bataragoa: 'Rakyat Menunggu Kerja Nyata Partai'

Adapun rincian WBP yang mendapat Remisi Dasawarsa Tahun 2025 adalah : Remisi 5 Hari 1 Orang, 8 Hari 4 Orang, 10 Hari
1 Orang, 15 Hari 4 Orang, 30 Hari
1 Orang, 35 Hari 1 Orang, 45 Hari
6 Orang, 53 Hari 1 Orang, 55 Hari
2 Orang, 60 Hari 8 Orang, 65 Hari
2 Orang, 75 Hari 4 Orang, 90 Hari
306 Orang. Total keseluruhan
341 Orang.

Kalapas menyampaikan bahwa, WBP yang mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) ini merupakan Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti seluruh pembinaan di dalam Lapas serta tidak melanggar tata tertib di dalam Lapas Kelas IIB Panyabungan.

(Humas Lapanya)

Tags

Terkini