NAWACITAPOST.COM - Platform e-commerce Shopee akan memberlakukan biaya proses pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang berhasil diselesaikan. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 20 Juli 2025.
Shopee menjelaskan bahwa penambahan biaya ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan bisnis penjual dengan menawarkan promosi yang lebih menarik di platform mereka. “Untuk terus menghadirkan beragam promosi yang lebih menarik guna mendukung pertumbuhan bisnis Penjual, Shopee akan memberlakukan Biaya Proses Pesanan sebesar Rp1.250 untuk setiap transaksi yang terselesaikan mulai 20 Juli 2025,” demikian bunyi pernyataan resmi Shopee dalam pengumuman kepada para penjual yang dikutip pada Rabu, 2 Juli 2025.
Shopee memberikan kelonggaran kepada penjual baru. Untuk 50 pesanan pertama, penjual yang bergabung sebagai Penjual Non-Star tidak akan dikenai biaya proses. Namun setelah pesanan ke-50, biaya ini akan mulai diberlakukan untuk setiap pesanan yang selesai, tanpa melihat jumlah item dalam pesanan tersebut.
Shopee juga menyertakan penjelasan mengenai metode penghitungan biaya proses pesanan. Meski tarif dikenakan per transaksi, biaya per produk bisa lebih kecil jika satu transaksi mencakup banyak item. Rumus penghitungan yang digunakan adalah sebagai berikut.
- Biaya Proses Pesanan per produk = Biaya Proses Pesanan / Jumlah Kuantitas Produk pada Pesanan
Contoh simulasi yang disampaikan Shopee adalah jika pembeli melakukan checkout dengan total 5 produk dalam satu transaksi, misalnya Produk A sebanyak 1 unit, Produk B sebanyak 2 unit, dan Produk C sebanyak 2 unit. Maka total produk yang dibeli adalah 5 unit. Penghitungan biaya proses per produk adalah:
- Rp1.250 dibagi 5, sehingga biaya proses pesanan per produk menjadi Rp250.
Dalam pengumuman yang sama, Shopee juga mengingatkan bahwa biaya ini belum termasuk komponen biaya lain seperti biaya administrasi, biaya pembayaran, biaya layanan, dan biaya-biaya tambahan lain yang mungkin berlaku. Selain itu, biaya ini hanya akan dikenakan pada produk yang tidak dikembalikan dan sudah termasuk komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Baringin Panggabean Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-77 King Charles III
Shopee menyatakan bahwa ketentuan ini bisa berubah sewaktu-waktu. “Shopee berhak sewaktu-waktu mengubah, menambah, atau memodifikasi Syarat & Ketentuan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” tulis pihak Shopee.