Hasilnya, KPU Sumatera Barat menyatakan bahwa Irman tidak memenuhi syarat karena baru bebas murni selama 3 tahun, sesuai dengan putusan MA. Irman Gusman menolak pencoretan namanya dan melaporkan KPU ke Bawaslu.
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan bahwa putusan MK memiliki derajat yang lebih tinggi daripada peraturan KPU. Oleh karena itu, pencalonan Irman harus didasarkan pada putusan MK yang mengharuskan mantan terpidana menunggu 5 tahun setelah bebas murni untuk mencalonkan diri.