nasional

Irman Gusman Gagal Jadi Calon Anggota DPD RI

Kamis, 16 November 2023 | 21:59 WIB


NAWACITApost.com - Majelis Ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menolak gugatan yang diajukan oleh Irman Gusman untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Keputusan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan seputar hukum pemilihan dan kelayakan calon legislatif.





"Amar putusan, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Ajudikasi, Puadi, membacakan putusan pada Kamis (16/11/2023).





Irman Gusman, mantan terpidana dalam kasus suap impor gula Perum Bulog. Putusan PK menyatakan Irman bersalah sehingga dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik tiga tahun. Mantan Ketua DPD RI ini lalu dinyatakan bebas murni pada 26 September 2019.





Kontroversi bermula ketika Irman dianggap memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dari Sumatera Barat per 18 Agustus 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.







KPU Sumatera Barat awalnya menyatakan bahwa Irman memenuhi syarat berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membolehkan mantan terpidana dengan pencabutan hak politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif tanpa menunggu 5 tahun setelah keluar dari penjara.





Namun, perubahan terjadi setelah putusan MA yang menyatakan bahwa Pasal tersebut melanggar UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXI/2023. Sesuai putusan MK, mantan terpidana yang kehilangan hak politik tidak terbebas dari kewajiban menunggu masa jeda 5 tahun untuk mencalonkan diri.





Meskipun MK menegaskan hal ini, KPU hanya meminta KPU Sumatera Barat untuk memedomani putusan MA ketika memproses kembali daftar calon tetap (DCT) tanpa merevisi Peraturan KPU sesuai putusan MA tersebut.


Halaman:

Terkini