nasional

DPRD Bekasi Bentuk Tim Khusus Untuk Tenaga Kerja Kontrak

Selasa, 14 November 2023 | 19:45 WIB
Tenaga Kerja Kontrak. Foto: Ist



Untuk diketahui Pekerja kontrak adalah pekerja yang bekerja dengan perjanjian tertentu dan tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti jenjang karir yang berlaku di perusahaan.





Sementara itu, Pekerja harian adalah pekerja dibayar yang tidak terikat secara tetap dengan perusahaan/usaha, mereka hanya bekerja selama pekerjaan/proyek dan setelah selesai maka secara otomatis mereka tidak mempunyai hubungan kerja. (Adv : Humas DPRD Kota Bekasi).


Halaman:

Terkini