NAWACITApost.com - Sebanyak 30 persen dari 9.917 calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di dalam daftar calon tetap (DCT) belum membuka daftar riwayat hidupnya. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi waktu untuk partai politik (parpol) membuka daftar riwayat hidup para caleg.
KPU memberikan tenggat waktu kepada parpol hingga massa kampanye berakhir. "Dalam konteks kepentingan informasi publik tentang profil pribadi caleg, saya menilai perubahan status publikasi daftar riwayat hidup dapat dilakukan sampai berakhirnya masa kampanye," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dikutip Selasa (7/11/2023).
Idham menjelaskan, partai politik dapat membuka daftar riwayat caleg setelah mendapat izin personal dari yang bersangkutan. Izin itu harus berupa izin tertulis dari caleg tersebut dan disampaikan secara formal oleh partai politik yang bersangkutan ke KPU.
KPU RI, lanjut Idham, telah bersurat kepada partai politik mengenai pentingnya membuka curriculum vitae (CV) para caleg itu.
"KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau prof caleg dalam DCT pada 4 November 2023 bersamaan dengan DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota," kata Idham.