Minggu, 19 Juli 2026

Lukas Enembe Diganjar 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 16:10 WIB

NAWACITApost.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua. Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dan majelis hakim lainnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan dikenakan 4 bulan penjara," kata Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (19/10/20230.

Rianto mengatakan Lukas Enembe telah terbukti secara sah melawan hukum dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi. Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe selama lima tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipillih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Rianto.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan. Tidak hanya pidana badan dan pidana denda, hakim juga turut menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Hakim Rianto mengatakan, jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.

Diketahui, Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar. Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK. Belakangan, lembaga antikorupsi itu mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini