Minggu, 19 Juli 2026

Kasus Pembunuhan Mirna, Jessica Wongso Berpeluang Bisa Bebas Lebih Cepat. Asalkan Lakukan 2 Hal Ini

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:54 WIB
jessica wongso. Foto: ist
jessica wongso. Foto: ist

NAWACITAPOST.COM - Kasus kopi sianida atau kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihan dengan menjerat Jessica Wongso kembali menjadi sorotan publik setelah ada film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Seperti diketahui kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pada film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix pada 28 September 2023 silam ini.

Rupanya mengajak penonton untuk melihat sudut pandang lain atau opini publik terkait penetapan hukuman penjaran 20 tahun kepada Jessica Wongso.

Pasalnya, Jessica Wongso tak terbukti bersalah melakukan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Dengan kejanggalan terkait benar atau tidaknya Mirna tewas karena meminum kopi yang mengandung sianida menjadi titik persoalan ini.

Alhasil, publik menilai bahwa Jessica Wongso bisa saja bukan pelaku dari peristiwa kasus kopi sianida tersebut.

Walaupun kasus kopi sianida ini sudah inkrah, Jessica Wongso yang pernah tinggal di Australia itu rupanya masih berpeluang untuk bisa bebas dari penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy Hiariej yang pernah jadi JPU di persidangan Jessica Wongso di poadcast youtube Curhat Bang Denny Sumargo.

Prof Eddy Hiariej memaparkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan peninjuan kembali (PK).

"Silakan mengajukan peninjauan kembali (PK), bisa berkali-kali, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi," ucap Prof Eddy Hiariej dikutip Nawacitapostdari Youtube curhat bang Denny Sumargo.

Untuk melakukan peninjauan kembali (PK), ada beberapa persyarakat dan bukti yang harus dilengkapi untuk menguatkan Jessica Wongso tak bersalah dalam kasus tersebut.

Tak hanya peninjauan kembali (PK), Jessica Wongso bisa melakukan grasi. Hal ini, dirinya harus siap melakukan sikap siap bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Grasi dan PK itu adalah dua hal secara diameteral berbeda, kalau Grasi dia minta pada presiden berarti dia mengakui bersalah," jelasnya.

"Peninjauan kembali kalau ada bukti baru, saya nggak tahu ada bukti apa lagi, kalau tidak ada bukti baru tidak bisa," lanjut Prof Eddy Hiariej.

Sementara itu, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan pernah meminta kliennya untuk mengajikan grasi.

Tapi, wanita yang pernah tinggal di Australia itu, Jessica Wongso menolak karena ia tak membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang ada kandungan sianida. (****)

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini