Kamis, 4 Juni 2026

Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 9 Oktober 2023 | 12:02 WIB

NAWACITApost.com - Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip detikcom, Senin (9/10/2023), gugatan itu sudah didaftarkan pada 6 Oktober lalu.

"Sidang pertama 16 Oktober 2023," bunyi keterangan SIPP PN Jaksel, dikutip Senin (9/10/2023).

Sebagaimana diketahui, Karen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.

KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Firli mengatakan kasus ini bermula saat Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Wacana tersebut, kata Firli, muncul sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia.

Karen, yang diangkat menjadi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya, perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL) asal Amerika Serikat.

KPK mengatakan Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh. Selain itu, KPK juga menyebut Karen tak melaporkan keputusannya terkait LNG itu kepada Komisaris Pertamina.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero," ujar Firli.

Firli menyebut pengambilan keputusan yang dilakukan Karen juga dinilai tak mendapat restu pemerintah sebagai pemegang saham Pertamina. Karen membantah perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Dia juga mengatakan pembelian LNG itu sudah diketahui oleh pemerintah.

"Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat,"jelas Karen.

 

 

 

 

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini