Kamis, 4 Juni 2026

Ganjil Genap Berlaku di 26 Titik di Jakarta Mulai 9 Oktober 2023, Catat Wilayah Ini

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Senin, 9 Oktober 2023 | 11:25 WIB
Ganjil Genap di Jakarta
Ganjil Genap di Jakarta

NAWACITAPOST.COM - Mulai hari ini, Senin 9 Oktober 2023, ganjil genap mulai berlaku lagi dibeberapa ruas jalan Jakarta.

Aturan ganjil genap Jakarta berada di 26 titik, pengendara harus menyesuaikan tanggal dan plat nopol kendaraan.

Untuk informasi bahwa jadwal ganjil genap Jakarta dibagi dalam dua sesi yakni pukul 06.00 - 10.00 WIB, kemudian sore hari sejak pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Dengan berlakuknya ganjil genap ini berlaku sistem aturan dan larangan ganjil genap Jakarta ini untuk mengurangi angka kemacetan.

Selain itu mengurangi tingkat polusi udara dan emisi gas karbon dari kendaraan di Jakarta.

Berikut ini 26 titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta, sebagai berikut:

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur

Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan yang Dikecualikan

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap Jakarta, yaitu:

1. Kendaraan berstiker disabilitas;

2. Ambulans;

3. Pemadam Kebakaran;

4. Angkutan umum berplat kuning;.

5. Sepeda motor;

6. Kendaraan berbahan bakar listrik;

7. Truk tangki bahan bakar;

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;

9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri;

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;

11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini