NAWACITApost.com - Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 mencapai 71,51 poin. Nilai indeks tahun ini turun sekitar 6,30 poin dibanding hasil survei IKP 2022 yang mencapai angka 77,88.
"Tahun 2023, nilai IKP nasional turun menjadi 71,51. Sebelumnya, di tahun 2022 di angka 77,88," kata Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro, Kamis (31/8/2023).
Survei ini menggunakan metode campuran, kuantitatif dan kualitatif, berbasis data penilaian ahli (expert judgement), serta analisis data sekunder dan temuan-temuan di lapangan. Jumlah responden di setiap provinsi 12 orang sehingga secara nasional mencapai jumlah 408 orang, ditambah 10 orang narasumber ahli di tingkat nasional (anggota national assessment council/NAC).
Para informan ahli merupakan representasi dari unsur state, civil society, dan corporation. Lalu nilai IKP Provinsi diperoleh dari rata-rata nilai yang diberikan 12 informan ahli.
Sedangkan nilai IKP Nasional didapat dari nilai rata-rata 34 provinsi ditambah nilai rata-rata 10 orang anggota NAC, dengan proporsi 70 persen nilai IKP provinsi, 30 persen nilai NAC. Sapto menjelaskan, meskipun nilainya turun, secara kategorial tidak ada perubahan yang signifikan terhadap indeks kemerdekaan pers.
"Termasuk kategori baik, artinya kehidupan pers sepanjang tahun 2022, dalam kondisi cukup bebas," ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa survei IKP 2023 mengamati kondisi kemerdekaan pers pada kurun waktu setahun sebelumnya yaitu tahun 2022. Demikian pula survei IKP 2022 menjadikan kurun waktu sepanjang 2021 sebagai objek pengamatan.
Salah satu yang patut menjadi catatan adalah kondisi kemerdekaan pers belum merata di seluruh provinsi. Rentang nilai antara provinsi dengan nilai IKP tertinggi dengan paling rendah memiliki rentang yang cukup jauh, yaitu 20 poin.
"Secara nasional, nilai IKP Provinsi tertinggi di Kalimantan Timur (84,38) dan terendah di Papua (64,01)," jelas Atmaji.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan ada beberapa aspek yang menyebabkan IKP 2023 turun. Salah satunya yakni aspek global. "Memang situasi kita pascapandemi bisa jadi salah satu pemicu, salah satu yang ikut memengaruhi kemerdekaan pers kita," kata Ninik.
Selain itu, sambung Ninik, kasus kekerasan fisik maupun alat kerja masih dialami para jurnalis. Faktor tersebut juga membuat IKP 2023 turun.
"Situasi kerja dari temen-temen jurnalis yang masih mengalami intimidasi, kekerasan baik fisik maupun alat kerjanya. Ini harus menjadi bagian tanggung jawab bersama," sambung Ninik.