NAWACITApost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menahan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih. Meskipun, 20 tahanan KPK melakukan protes karena merasa terganggu dengan perilaku tak higenis Lukas.
"Penahanannya tetap, di Rutan KPK tidak kami pindahkan," Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat (11/8/2023).
Menurut Ali, setelah menggelar rapat bersama pihak pengelola Rutan, KPK memutuskan tetap menggunakan pendekatan persuasif terhadap Lukas. Hasilnya, Lukas bersedia mengonsumsi obat, dan berperilaku bersih.
"Kemudian menjaga kebersihan dirinya sehingga tidak menganggu para tahanan yang lain," ujar Ali.
Selain itu, kata Ali, KPK juga telah berdiskusi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang sempat berkunjung memeriksa kelayakan Rutan Merah Putih KPK. KPK memastikan, pengelolaan rutan lembaga antirasuah sesuai dengan standar dan ketentuan yang diatur dalam hukum.
"Hak-hak para tersangka juga diperhatikan oleh penyidik. "Hak kesehatan, makan, minum dan sebagainya," kata Ali.
Sebelumnya, tahanan di Rutan Merah Putih (MP) KPK mengeluhkan tabiat Lukas Enembe yang mengompol hingga meludah di berbagai tempat. Keluhan mereka dituangkan dalam surat bersama yang melampirkan tanda tangan 20 tahanan, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, tudingan bahwa kliennya berperilaku jorok itu berlebihan. Ia mengeklaim, sejak Lukas Enembe masih menjabat Bupati Puncak Jaya hingga menjadi gubernur, kliennya merupakan pribadi yang menjaga kebersihan.
"Soal kebersihan, saya menyaksikan sendiri, di rumah negara, rumah pribadinya, bersih. Jadi istilah jorok itu sebenarnya salah itu, terlalu hiperbola itu," kata Petrus, Senin (7/8/2023) malam.