NAWACITApost.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. MA beralasan, novum atau bukti baru yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup untuk mengabulkan permohonan PK-nya.
Menanggapi hal itu, Senior Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Hencky Luntungan mengklaim partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan hancur setelah MA menolak PK. Menurut Hencky, putusan itu akan membuat perpecahan di Demokrat berlanjut hingga berdampak kepada perolehan suara di Pemilu 2024.
"Kondisi saat ini Partai Demokrat akan pecah dan akan hancur pada saat posisi pemilihan presiden, haqul yaqin saya turun suara," kata Hencky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/8).
Bahkan, lanjut Hencky, suara Partai Demokrat terus merosot tanpa adanya konflik sekalipun. Dia mengungkit capaian Demokrat di 2019 yang cuma di kisaran 7 persen.
Ia mengaku belum tahu apa yang akan dilakukan kubu Moeldoko untuk merespons putusan itu. Hencky menyerahkan hal itu ke Moeldoko dan Sekjen Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Johnny Allen.
Meski demikian, Hencky menghormati putusan MA. Ia juga masih meyakini kepemimpinan Moeldoko di Partai Demokrat sebagai Ketua Umum yang sah. "KLB yang terjadi di Medan itu adalah sah karena kami memiliki legal standing sebagai pendiri partai," ujarnya.
Sebelumnya, MA menolak PK terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat. PK itu diajukan oleh Moeldoko, Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Kisruh Demokrat bermula dari manuver sejumlah tokoh senior Demokrat di awal 2021. Mereka menggelar kongres luar biasa di Deli Serdang pada 5 Maret. Melalui kongres itu, mereka menunjuk Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum. Lalu politikus Demokrat Johnny Allen sebagai sekretaris jenderal.
Penunjukan dilakukan saat Demokrat telah dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka melakukan perlawanan balik melalui jalur hukum. Dua tahun berjalan, Moeldoko kembali bermanuver di meja hijau. Ia mengajukan permohonan PK terhadap penetapan kepengurusan Demokrat AHY.