Minggu, 19 Juli 2026

3 Oknum Imigrasi Jadi Tersangka Jual Beli Ginjal

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 14:26 WIB

NAWACITApost.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga oknum imigrasi sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, ketiganya terlibat secara langsung untuk meloloskan para pendonor ginjal ke Kamboja.

"Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan donor-donor ginjal ini ke Kamboja," Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Sabtu (29/7/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum Imigrasi berinsial AH sebagai tersangka. Dengan demikian, sampai saat ini sudah ada empat orang oknum pegawai Imigrasi wilayah Bali terlibat TPPO modus jual ginjal.

Penetapan tersangka baru merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali, terkait keterlibatan oknum petugas Imigrasi yang meloloskan calon donor ginjal ke Kamboja. Adapun modusnya adalah dengan menggunakan fast lane ataupun fast track.

"Sehingga ini lancar. Padahal, fast lane dan fast track tidak ada SOP-nya," tutur Hengki.

Oknum petugas itu juga tidak memeriksa ketat donor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja. "Kami secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan gabungan bersama Bareskrim juga kemarin. Dan kami akan kembangkan terus," jelas Hengki.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja. Dari 12 tersangka tersebut, salah satunya adalah petugas Imigrasi berinisial HA. Dia ditangkap pada 19 Juli 2013 di Bali.

Dalam kasus ini, HA disebut berperan meloloskan para donor saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Atas perannya itu, HA menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini