NAWACITApost.com - Satgas BLBI menyita aset milik obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono berupa tanah dan bangunan, The East Tower di Jakarta Selatan. Tak hanya itu, sebanyak 177 unit beserta tanah The East Tower yang disita oleh Satgas BLBI nantinya berpotensi dilelang apabila Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya.
"Satgas BLBI bersama dengan PUPN masih akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam siaran pers, dikutip Selasa (25/7/2023).
Rionald menjelaskan, penyitaan Gedung The East Tower dilakukan sesuai dengan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta. Aset yang disita berupa 177 unit ruang perkantoran The East Tower yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB Nomor 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra," ujar Rionald.
Lalu bagaimana dengan nasib para penyewa Gedung The East Tower?
Meskipun Satgas BLBI telah menyita 177 unit The East Tower, para tenant atau penyewa unit yang terdampak masih bisa melakukan kegiatannya. Hal ini juga berlaku bagi para pemilik unit yang tidak disita oleh Satgas BLBI.
"Baik unit yang disita maupun yang tidak, operasionalnya berjalan seperti biasa," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Purnama T Sianturi mengatakan, kontrak yang dimiliki penyewa akan menjadi salah satu pertimbangan Satgas BLBI jika akan melaksanakan lelang atas aset yang disita dari obligor BLBI tersebut. Ia menjelaskan, estimasi dari nilai aset yang disita tersebut mencapai Rp 786 miliar.
Penyitaan hanya dilakukan pada aset yang masih dimiliki PT Gentamulia Infra, sedangkan 77 unit dengan luas 20.265,76 m2 yang dimiliki oleh pihak ketiga tak ikut disita. "Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," kata dia.