NAWACITApost.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa 10 saksi terkait transaksi janggal pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Penyidik bakal mulai memintai keterangan para saksi tersebut mulai besok.
"(Pemeriksaan) mulai besok. Total minggu ini ada 10 orang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (24/7/2023).
Namun, Whisnu belum merinci lebih detail soal siapa saja 10 orang saksi yang bakal dimintai keterangan. Lebih lanjut, mantan Kapolres Tulungagung itu menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu.
"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji)," kata Whisnu.
Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (20/7).