Minggu, 19 Juli 2026

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 20 Juli 2023 | 11:44 WIB

NAWACITApost.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus robot trading Net89. Namun, dua dari 13 tersangka tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, satu tersangka di antaranya, meninggal dunia.

"Penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).

Adapun 10 tersangka tersebut yakni, IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. Mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses hukum. Sementara, dua tersangka DPO berinisal AA dan LSH, dan yang meninggal dunia HS.

Whisnu menjelaskan, dalam kasus ini terdapat 13 laporan polisi, dengan jumlah korban sebanyak 6.000 member aplikasi Net89. Berdasarkan laporan, kerugian ditaksir mencapai Rp700 miliar.

Namun, Whisnu mengatakan, berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian rill korban mencapai Rp326 miliar. "Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban member yang riil mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.326.679.954.135," ucapnya.

Adapun laporan kasus penipuan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Dalam kasus ini, Whisnu mengatakan, penyidik sudah melakukan penyitaan barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp2 triliun. Aset itu berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung.

"Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain," ucapnya.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini