Minggu, 19 Juli 2026

DPRD DKI Jakarta Usulkan Pemprov Batasi Penggunaan Kendaraan ASN

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 13 Juli 2023 | 15:05 WIB

NAWACITApost.com - DPRD DKI Jakarta menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengurai kemacetan. ASN bisa menjadi motor penggerak bagi masyarakat Jakarta untuk beralih ke transportasi publik.

Saya kira ini lebih bagus dalam konteks jangka panjang, sehingga transportasi publik ke depan menjadi kehidupan bagi seluruh masyarakat Jakarta," kata Anggota Komisi A Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Gembong mengatakan, kebijakan tersebut akan lebih maksimal untuk mengurangi kemacetan ketimbang harus uji coba jam kerja di internal Pemprov DKI. Seperti diketahui, Pemprov DKI memiliki sekitar 70.000 ASN, dan sekitar 60 persen tinggal di seputar Jakarta.

Menurut Gembong, jika semua ASN DKI sudah beralih ke transportasi publik, dia meyakini masyarakat Jakarta pasti akan mengikuti untuk menggunakan kendaraan umum tersebut. Di samping itu, Gembong juga berkomitmen untuk mendorong anggota DPRD DKI turut berpartisipasi beralih ke transportasi publik.

"Kita juga harus mewariskan langit biru untuk anak cucu kita,” jelasnya.

Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggandeng para pemangku kepentingan untuk membahas kebijakan baru sebagai solusi mengurai kemacetan di Ibu Kota. Heru mengatakan, pihaknya bersama dengan stakeholder telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penanganan Kemacetan di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pertemuan itu, salah satu kebijakan yang dibahas adalah penyesuaian jam kerja. Menurut Heru, ketika aturan mengenai jam kerja diujicobakan, tetapi tidak menganggu kenyamaan bekerja, maka akan terus dilanjutkan nantinya.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini