NAWACITApost.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menegaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tetap merupakan prioritas pemerintah. Karena itu, ia meminta agar pembahasan RUU tersebut diselesaikan sebelum masa tugas DPR selesai pada 2024.
"Ya kita selesaikan dong, itu prioritas kita," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Yasonna juga menyatakan pemerintah tidak bisa memerintah DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset. Meski demikian, politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, pihaknya akan melobi DPR agar aturan tersebut segera bisa dibahas lembaga legislatif.
"Kita menunggu dari DPR. Kami kan tidak bisa memerintah DPR. Tapi kami akan lobi lah terus," lanjutnya.
Menurutnya, pemerintah akan bertemu dengan pimpinan DPR sebagai bentuk dari lobi yang dilakukan. Dalam pertemuan itu, pemerintah akan melihat apakah DPR sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU Perampasan Aset.
"Kita nanti jumpai pimpinan. Apakah sudah ditunjuk pansus atau apa, kan kita harus lihat dulu. Belum ada panggilan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan alasan kenapa Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset tak kunjung dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI. Padahal, surpres itu sudah dikirim pemerintah dan diterima DPR RI pada 4 Mei 2023.
Menurut Puan DPR sekarang ini masih memfokuskan untuk menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya. "Setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya," ujar Puan.
Puan menambahkan, tiap Komisi DPR baru dipersilahkan untuk membahas RUU yang baru setelah menuntaskan dua RUU sebelumnya. Saat ini Komisi III DPR RI tengah membahas revisi UU Narkotika dan perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika kemudian dua (RUU) sudah selesai, silahkan menambah. Namun, jika belum selesai harus diselesaikan dahulu RUU tersebut,” ucap dia.