Sabtu, 13 Juni 2026

Program Pemberian Amnesti Presiden, Lapas Sibolga Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi dan Assessment

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 13 Januari 2025 | 11:49 WIB
Kalapas Sibolga dan Jajaran Saat Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi dan Assessment
Kalapas Sibolga dan Jajaran Saat Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi dan Assessment

NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga Indra Kesuma bersama jajaran pembinaan, mengikuti secara virtual zoom sosialisasi pelaksanaan verifikasi dan assessment pemberian amnesti yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (13/01/2025).

Adapun kebijakan Pemberian Amnesti Oleh Presiden kepada narapidana dan anak binaan, dilaksanakan dalam rangka kepentingan kemanusian dengan kriteria diantaranya narapidana dan anak binaan pengguna narkotika, narapidana dan anak binaan terkait UU ITE, narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, anak binaan dan narapidana makar.

Kalapas Sibolga Indra Kesuma menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait langkah-langkah pelaksanaan verifikasi dan assessment terhadap warga binaan yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk diajukan menerima program amnesti oleh Presiden.

Baca Juga: Perayaan HUT Ke-52 PDIP, Cak Ji Hadiri Tumpengan dan Kerja Bakti Warga

"Saya bersama jajaran pembinaan mengikuti sosialisasi bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait program amnesti oleh Presiden. Berkaitan dengan hal ini tentunya kami akan melakukan pendataan warga binaan Lapas Sibolga yang memenuhi kriteria untuk diajukan menerima amnesti, kita berharap program ini dapat terlaksana dengan sukses", jelas Indra.

Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif Presiden, Amnesti diberikan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam pasal 14 ayat (1) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi.

(Humas Lasiga)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini