NAWACITAPOST.COM - Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie, dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima intervensi dari pihak manapun, termasuk dari Menteri Hukum dan HAM kala itu, Yasonna H. Laoly, terkait perlintasan keluar-masuk buronan Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan usai Ronny menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Januari 2025.
Menurut Ronny, seluruh informasi yang relevan dengan perlintasan Harun Masiku telah ia sampaikan kepada KPK dalam proses penyidikan. Ia memilih untuk tidak memberikan penjelasan rinci kepada publik, dengan alasan bahwa keterangan tersebut telah menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.
“Sama sekali tidak ada. Dan saya kira keterangan yang sudah saya berikan kepada penyidik KPK merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga saya juga tidak bisa menyampaikannya secara rinci,” ujar Ronny.
Ronny menjelaskan bahwa Harun Masiku tercatat keluar negeri pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Ia juga menegaskan bahwa pada saat itu belum ada permintaan resmi dari KPK untuk mencegah Harun melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten A Damenta Harap Warjok Berperan Tekan Inflasi dan Tingkatkan UMKM
“Pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM, seperti itu kawan-kawan,” jelasnya.
Permintaan pencegahan dari KPK terhadap Harun Masiku baru diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 13 Januari 2020, beberapa hari setelah Harun kembali ke Indonesia. Proses pencegahan ini, menurut Ronny, dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah keluar negeri,” ungkapnya.
Ronny juga memberikan keterangan terkait pemeriksaannya oleh KPK hari itu. Ia menyebutkan bahwa penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan yang berfokus pada kasus korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka utama Harun Masiku.
“Tadi ada pertanyaan berapa jumlah pertanyaan, ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya seperti itu,” tutur Ronny.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena Harun Masiku, yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait PAW DPR RI, masih menjadi buronan hingga saat ini. Meski telah ada berbagai upaya untuk menelusuri keberadaannya, penangkapan Harun Masiku terus menemui kendala.
Artikel Terkait
Pj Sekda Kota Padang Ajak Kemenag Perkuat Kerukunan Beragama
Pendaki Gunung Talang Hilang, SAR Kerahkan Tim Pencarian
KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Terkait Kasus Harun Masiku
Menuju Hidup Sehat, WBP Rutan Sukadana Dengan Semangat Membara Ikuti Pembinaan Olahraga
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Petugas Rutan Sukadana Laksanakan Kegiatan Salam PAS