Kamis, 4 Juni 2026

Berjasa Besar di PT CPCI dan PT CCI Karpet, Toto Suyanto Ditahan Atas Dugaan Aduan Saladin

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 13 April 2023 | 14:22 WIB
PT. CPCI perusahaan yang bergerak dibidang Karpet.
PT. CPCI perusahaan yang bergerak dibidang Karpet.

Jakarta, NAWACITAPOST.com – Sebelum bergabung menjadi karyawan  di PT. Classic Prima Carpet Industries (CPCI) dibidang marketing  selama 3 tahun kurang (31 Agustus 2019 – 10 Agustus 2022), Toto Suyanto pernah bekerja selama 16 tahun lebih  (1 Maret 2003 -  31 Agustus 2019), jelas Toto saat itu.

Baca Juga : PT. CPCI Melanggar Peraturan Tenaga Kerja, Diduga Memotong Gaji Pegawai Toto Suyanto 80 Persen Tanpa Persetujuan 


Kedua perusahaan yang bergerak dibidang penyedia carpet (PT. CCI dan PT. CPCI) itu pemiliknya sama, yaitu Bedi. Cuman Bedi berbeda posisi di dua perusahaan itu.

Baca Juga : Ini Sederet Dugaan Pelanggaran Bedi di PT Classic Carpetama Indonesia


Pengakuan Toto itu dibenarkan oleh Bedi salah satu Direktur PT PT CPCI. “Ya Toto Suyanto, masih pegawai (karyawan tetap) PT. Classic Prima Carpet Industries (CPCI) cabang Jakarta,” jelas Bedi salah satu Direktur PT PT Classic Carpetama Indonesia CPCI.

Artinya selama Toto bekerja keras di PT CPCI dan PT CCI sudah banyak ia memberikan keuntungan buat kedua perusahaan yang bergerak di bidang karpet ini.

Dalam dokumen yang didapat nawacitapost.com dari suatu sumber, bahwa permasalahan antara Toto Suyanto pegawai PT. Classic Prima Carpet Industries (CPCI) sejak 31 Agustus 2019 – sekarang), bermula saat pria 57 tahun itu bekerja di PT Classic Carpetama Indonesia (CCI) sejak 1 Maret 2003 -2019.

Yang mana di PT CCI salah satu direkturnya bernama Bedi, diduga belum memberikan hak-hak pegawai, kepada Toto Suyanto, yaitu THR satu kali, dan komisi selama 3 tahun. Karena tidak dibayar itu, maka Toto mengambl uang karena apa yg menjadi haknya seperti bonus dan lain lain tidak dikasih bahkan saat pandemi berlangsung gaji Toto sudah dipotong.

Menurut dokumen itu, pihak PT CCI dan sebanyak 22 pegawai termasuk Toto Suyanto, yang difasilitasi Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara dengan nomor surat 253/-1.831 (23 Januari 2020), dan nomor surat 289 /-1.831 (27 Januari 2020), belum ada kesepakatan antara 22 pegawai PT CCI dan pihak PT CCI dalam hal panggilan klarifikasi penawaran.

Hal lainnya, salah satu direktur PT. CCI, Bedi diduga menandatangani sebagai HRD. Padahal dalam ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab VIII pasal 46 ;  TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

Terkait ini, Saladin yang dipercaya Bedi, ketika ditemui nawacitapost.com, Jumat 12 Agustus 2022, mengatakan “Saya tidak tahu, kalau Pak Bedi Warga Negara Asing, saya belum tahu.”

Padahal ketika berdialog dengan tim nawacitapost.com di tanggal tersebut, Saladin menyatakan mengenal Bedi, bahkan hampir 20 tahun kerap dipercaya Bedi.

Namun, saat tim nawacitapost.com, hendak bertemu dengan Bedi, Saladin menyatakan cukup dengan saya saja, Jumat 12 Agustus 2022,  ungkapnya.

-


Kini Toto sudah ditahan di Polres Jakarta Utara selama 21 hari kedepan dan sudah dijalani selama 6 hari ini.

Penahanan terhadap Toto ini menurut pengacara Toto, Situmorang SH dilakukan oleh suruhan perusahaan Clasic (PT.CCI), diduga bernama Saladin. “Pak Toto dijemput oleh polisi dari hari jumat minggu lalu,” jelas Situmorang Pengacaranya Toto.

Toto dilaporkan dengan pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dengan jabatan, dengan nilai 4 miliar rupiah. Tetapi anehnya, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nilainya kurang dari  100 juta rupiah, ujar Situmorang.

Supaya persoalan ini menjadi terang benderang, Situmorang mendatangi pt Clasic (pak Bedi) namun perusahaan menolak dan tidak mau ditemui. Saya sudah diingatkan bahwa jika kasus ini berlanjut ke persidangan akan lebih banyak perusahaan yang rugi karena ada masalah pajak yang dilakukan perusahaan dan datanya dimiliki oleh pak Toto. Terkait hal itu, Situmorang pun sudah bicara dengan orang suruhan perusahaan.

-


Untuk memastikan hal tersebut, nawacitapost.com, Rabu (12/4/2023) sudah menghubungi Bedi via aplikasi WA, yang mana ditanyakan apakah Pak Bedi memberi kuasa kepada Pak Saladin secara tertulis dan lisan, dan Pak Bedi  hanya membaca pesan dari nawacitapost.

-


Sementara pertanyaan sama ditujukan ke Saladin via aplikasi WA, Rabu (12/4/2023), tetapi pertanyaan Nawacitapost.com, tidak dijawab.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini