Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Pengadaan barang dan jasa adalah salah satu area administrasi pemerintah yang rawan terhadap korupsi. Adanya hal tersebut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengajak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) untuk memberikan pembekalan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara di Lingkungan Kementerian Sosial.
“Tolong belajar, pahami aturannya karena sangat dinamis. Hari ini dengan besok, berbeda aturannya,” ujar Mensos di Gedung Aneka Bhakti Kemensos Jalan Salemba Nomor 28, Kamis (9/2).
Pada kegiatan kali ini, dilaksanakan juga sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta dan Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Yulianto Prihhandoyo. Bertindak sebagai moderator Sekretaris Jenderal Bapak Harry Hikmat.
Berdasarkan Instruksi Presiden, Setya mengungkapkan pengadaan barang dan jasa harus mampu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan meningkatkan porsi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi. “Paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” ujarnya mengutip Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Sementara itu, untuk pembenahan pengadaan barang dan jasa, Mensos telah menerbitkan Permensos 10 Tahun 2022 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Kementerian Sosial, Keputusan Menteri Sosial Nomor 118/HUK/2022, tentang Tim Pengelola Katalog Sektoral di Lingkungan Kementerian Sosial, dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 261/HUK/2022 tentang Tim Pengelola UKPBJ di lingkungan Kementerian Sosial.
Kegiatan pembekalan ini juga turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, Plt Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Robben Rico, Inspektur Jenderal Dadang lskandar, Pejabat Eselon Il dan Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Sosial RI.