Minggu, 19 Juli 2026

Buru Harun Masiku, Ponsel Hasto Kristiyanto Tetap Disita KPK

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 9 Desember 2024 | 10:45 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.  (X)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (X)

NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan upaya penyidikan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buron Harun Masiku. Salah satu langkah yang diambil adalah penyitaan telepon genggam milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa ponsel tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. “Masih digunakan dalam proses penyidikan. Masih didalami,” ungkap Tessa, dikutip Senin (9/12/2024).

Langkah ini mendapat dukungan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan tim hukum PDIP terhadap penyitaan barang milik Hasto. KPK pun menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut, menegaskan bahwa tindakan penyidik sudah sesuai prosedur dan profesional.

“KPK mengapresiasi putusan tersebut. Di mana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh Penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profesional,” ujar Tessa.

Baca Juga: Bersiap Menghadapi Libur Nataru, BRI Permudah Pengisian Saldo BRIZZI  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin oleh Hakim Ketua Estiono, menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk mengadili gugatan ini. “Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL,” kata Estiono pada 3 Desember 2024.

Gugatan diajukan oleh tim hukum PDIP terkait penyitaan sejumlah barang oleh penyidik KPK, termasuk buku catatan milik Hasto. Koordinator Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy, menilai penyitaan tersebut tidak relevan dengan kasus Harun Masiku.

“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan marwah partai,” jelas Ronny.

Ia menegaskan bahwa dalam gugatan tersebut, PDIP keberatan terhadap penyitaan barang yang dianggap tidak memiliki kaitan dengan penyidikan. “Di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita,” tambah Ronny.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini