Minggu, 19 Juli 2026

Olok-olok Penjual Es Teh, Segini Gaji Gus Miftah Tiap Bulan  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 4 Desember 2024 | 11:54 WIB
Gus Miftah olok-olok penjual es teh.  (X)
Gus Miftah olok-olok penjual es teh. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, baru-baru ini menjadi sorotan publik.

Kontroversi muncul setelah video ceramahnya kepada seorang penjual es teh viral dan dianggap mengandung kata-kata kasar. Peristiwa ini menambah perhatian terhadap sosok Gus Miftah, yang selama ini dikenal sebagai ulama dengan gaya ceramah yang santai dan humoris.

Namun, terlepas dari kontroversi tersebut, Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden memiliki hak untuk menerima fasilitas dan gaji yang telah ditentukan oleh peraturan negara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat yang menduduki jabatan ini.

Pasal 22 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Artinya, Gus Miftah berhak menerima gaji dan fasilitas yang setara dengan seorang menteri negara.

Baca Juga: Gus Miftah Dikecam Publik, Ditegur Istana hingga Minta Maaf Setelah Video Ceramah Viral

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan. Selain itu, menteri negara juga menerima tunjangan jabatan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, yang besarnya mencapai Rp 13.608.000 setiap bulan.

Dengan dua komponen tersebut, total gaji seorang menteri negara mencapai Rp 18.648.000 per bulan. Selain gaji dan tunjangan tersebut, seorang menteri negara juga berhak atas fasilitas lain yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1980.

Fasilitas ini mencakup biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas, serta biaya pemeliharaan fasilitas tersebut. Para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi apabila mengalami sakit atau kecelakaan selama masa jabatan mereka.

Seorang warganet berkomentar atas gaji yang diterima Gus Miftah. Akun X Jhon Sitorus merasa tak rela uang pajak yang dibayarkan masyarakat Indonesia hanya untuk menggaji pejabat yang suka mencela rakyatnya sendiri.

"Masih rela pajak yang kita bayarkan dipakai untuk goblok-goblokin kita?" tulisnya.

 

 

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini