Kamis, 4 Juni 2026

Pilkada Jateng: PDIP Kuasai 19 Kabupaten dan Kota  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 3 Desember 2024 | 16:33 WIB
Ketua DPP PDI-P Puan Maharani.  (X)
Ketua DPP PDI-P Puan Maharani. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - PDI Perjuangan (PDIP) meraih kemenangan signifikan dalam Pilkada 2024 di Jawa Tengah dengan memenangkan 19 kabupaten dan kota. Namun, dalam ajang Pemilihan Gubernur (Pilkub) Jateng, PDIP harus menelan kekalahan, di mana pasangan yang mereka usung, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, kalah dari rivalnya, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, memberikan tanggapannya mengenai hasil Pilkada tersebut. Dalam pertemuan internal di kantor DPD PDIP Jateng, Kota Semarang, pada Senin, 2 Desember 2024, Puan menyatakan bahwa meskipun PDIP kalah di Pilgub, kemenangan di 19 daerah kabupaten dan kota tetap menunjukkan kekuatan partainya di Jawa Tengah.

"Alhamdulilllah, PDIP menang di 19 daerah di Jawa Tengah. Silakan menilai, ada 19 kabupaten dan kota yang masih dimenangkan PDIP. Apakah Jateng masih kandang banteng atau tidak, silakan menilai," kata Puan, dikutip Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Transformasi Digital BRI Raih Prestasi di Digital Banking Awards 2024

Meskipun demikian, Puan tak menampik bahwa hasil Pilgub Jateng menjadi bahan evaluasi bagi PDIP. Kekalahan pasangan Andika-Hendrar tentu membawa refleksi bagi internal partai.

Puan menegaskan bahwa jika ada indikasi kecurangan dalam Pilgub, kader PDIP diminta untuk mengumpulkan bukti dan melaporkan ke pihak berwenang. "Kalau ada kecurangan kami minta kumpulkan bukti kemudian laporan ke pihak berwenang. Nanti ke Bawaslu atau KPU atau tim hukum di internal partai," jelas Puan.

Survei quick count yang dilakukan sejumlah lembaga seperti Charta Politika dan Indikator Politik menunjukkan keunggulan pasangan Luthfi-Taj Yasin dengan angka kemenangan yang signifikan, masing-masing 58,44 persen dan 59,38 persen.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini