NAWACITAPOST.COM - Antisipasi gangguan keamanan dan warga binaan Resiko Tinggi (High Risk), Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan kembali melaksanakan pemindahan warga binaan sebanyak 16 (enam belas) orang yang mana terdiri dari 13 (tiga belas) orang WBP pria dewasa ke Lapas Kelas I Medan dan 3 (tiga) orang WBP perempuan dewasa ke Lapas Perempuan (LPP) Medan, pada Jumat (29/11/24).
Proses pemindahan narapidana dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pengawasan ketat oleh petugas Lapas Padangsidimpuan. Setiap narapidana ditempatkan dengan tepat, sesuai dengan kriteria dan tingkat keamanan yang telah ditetapkan.
Kalapas Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, S.H, M.H mengatakan, dari 13 (tiga belas) orang WBP pria dewasa yang dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan (Tanjung Gusta) ada 2 (dua) orang warga binaan yang sudah divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan.
“Warga binaan yang dipindahkan sebagian besar merupakan warga binaan dengan hukuman tinggi diatas 10 tahun dan ada 2 (dua) orang warga binaan yang divonis hukuman seumur hidup. Sehingga dengan begitu, kita pindahkan ke lapas maximum security,” ucapnya.
Sebelum melaksanakan pemindahan, Lapas Padangsidimpuan sudah memastikan memperoleh persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Sumut, dengan catatan WBP/Narapidana yang dipindah tidak terlibat dalam perkara lain yang belum diputus, Berkas Narapidana yang akan dipindahkan harus lengkap, disertai Reg BI, D, F, BA/8 dan lain-lain, serta Narapidana yang bersangkutan belum pernah menjalani pidana di UPT yang dituju.
(Humas Lapasid)