Minggu, 19 Juli 2026

Kemensos Akan Salurkan Santunan bagi Korban Bencana Angin Kencang Soppeng Sulsel

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 7 November 2024 | 16:06 WIB
Kemensos Akan Salurkan Santunan bagi Korban Bencana Angin Kencang Soppeng Sulsel
Kemensos Akan Salurkan Santunan bagi Korban Bencana Angin Kencang Soppeng Sulsel

NAWACITAPOST.COM - Kementerian Sosial akan menyalurkan santunan kepada ahli waris sembilan korban meninggal dunia dan korban luka-luka bencana angin kencang di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

"Sesuai aturan yang berlaku, Kemensos akan memberikan santunan kepada masing-masing ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp15 juta," ujar Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), Masryani Mansyur, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Kemensos merencanakan penyaluran santunan kepada 9 ahli waris korban meninggal dunia senilai total Rp135 juta. Sedangkan korban luka-luka akan mendapatkan santunan sebesar Rp5 juta per orang. Terdapat 8 korban luka-luka sehingga Kemensos menyiapkan nilai santunan senilai total Rp40 juta.

"Penyaluran bantuan ini akan segera dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan pendataan korban diselesaikan oleh tim relawan Tagana yang terjun ke lapangan," kata Masryani.

Baca Juga: Sambut Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Dorong Inklusivitas dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas

Pada Minggu (3/11/2024), bencana hujan deras disertai angin kencang dan petir melanda Desa Mattabulu, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, yang menyebabkan kerusakan dan jatuhnya korban jiwa.

Peristiwa bencana ini merenggut nyawa 9 orang dan mengakibatkan 8 orang lainnya mengalami luka-luka. Selain itu, sebuah rumah adat di situs budaya Petta Bulu Matanre mengalami kerusakan signifikan. Para korban yang meninggal dunia dan luka-luka berasal dari berbagai wilayah di sekitar Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Barru.

Sejak laporan kejadian diterima, Kemensos telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Soppeng,Tagana, TNI, TRC BPBD Kabupaten Soppeng, dan pihak kecamatan untuk melakukan pendataan, asesmen, dan penanganan darurat. Tagana juga telah dikerahkan guna melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan dalam proses pencairan santunan. 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini