NAWACITAPOST.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Sosial dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan sinkronisasi dan pelaksanaan program kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan penanganan fakir miskin.
Saifullah Yusuf dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas penanda tanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Sosial bersama Badan Zakat Nasional (BAZNAS), merupakan kerja sama yang dibangun mencakup pengembangan model kebijakan, strategi, dan program di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Penanda tanganan Nota Kesepahaman anatara Kementerian Sosial dan BAZNAS adalah saling dalam pelaksanaan sosialisasi, edukasi, literasi zakat, dan penghimpunan zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya yang berlaku selama berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani.
Mensos menambahkan kerjasama ini dianggap penting sebagai tugas dan tanggung jawab Kementerian Sosial untuk kesejahteraan sosial dengan sinkronisasi pada pelaksanaan program kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dalam penanganan fakir miskin.
Baca Juga: Kemensos dan BAZNAS Berkomitmen Jalin Sinergi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Dalam penanganannya perlu adanya perkampungan khusus sebagai asismen kelayakan, perberdayaan dengan kualitas sesuai program yang dirancang bersama, contohnya toilet, tempat olahraga mungkin seperti pusat kulinernya, dan lain-lain sehingga “ kita ingin ada pengungkit di kampung itu ke depan bisa berkembang lebih baik ,” Tandas Saifullah Yusuf (Mensos).
Mensos, ini merupakan kombinasi kerja bersama “Ya kombinasi, namanya juga kerjasama. Atau beliau yang biayai, saya yang kerja, boleh suka, tergantung. Atau kita pembiayainya bersama, ada yang sudah kita programkan, beliau juga programkan, ketemu,” Terangnya.
Kemudian perlu juga adanya konsoliasi terhadap pemerintah setempat atau Masyarakat dalam menggali informasi lakasi target yang memenuhi syarat utama pedoman dalam system DTKS yang dimiliki oleh Kementerian Sosial dan Juga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kemudian di senergikan bentuk kegiatan mana yang dipilih.
Artikel Terkait
Buka Posko Pengaduan, MAKI Jatim Pantau Ketat Netralitas ASN dan BAZNAS di Pilkada 2024
Dukung Program Ketahanan Pangan, BAZNAS Kabupaten Siak Panen Raya
Milad Baznas ke-24, Bupati Serang Sebut ZIS Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama
Baznas Sidoarjo Giat Makan Gratis Dan Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat Sekitar Masjid Agung Sukodono
Kemensos dan BAZNAS Berkomitmen Jalin Sinergi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial