Minggu, 19 Juli 2026

Pulihkan Nama Baik Soekarno, MPR Hapus TAP MPRS 1967

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 30 September 2024 | 11:18 WIB
Presiden Soekarno.  (X)
Presiden Soekarno. (X)

NAWACITAPOST.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia memulihkan nama baik Presiden pertama, Soekarno, setelah puluhan tahun berada di bawah bayang-bayang tuduhan pengkhianatan negara. Pemulihan ini menjadi salah satu langkah penting yang ditempuh MPR menjelang akhir masa jabatannya untuk periode 2019-2024, yang berakhir pada Senin, 30 September 2024.

Proses pemulihan nama Soekarno dimulai dengan pencabutan Ketetapan MPRS Nomor 33 Tahun 1967, yang sebelumnya mencabut kekuasaan Soekarno sebagai Presiden. Pada 9 September 2024, Ketua MPR, Bambang Soesatyo, secara resmi menyerahkan surat pencabutan ketetapan tersebut kepada keluarga Soekarno.

"TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi," ujar Bambang dalam pernyataannya saat itu.

Soekarno, yang sejak lama menghadapi tuduhan pengkhianatan atas dugaan keterlibatan dengan pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI), kini telah resmi dibebaskan dari stigma itu. Bambang Soesatyo menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara hukum, menjadikan ketetapan MPR pada saat itu sebagai produk politik yang tidak adil.

Baca Juga: BRI Jadi Perusahaan dengan Capaian ESG Terbaik, Fokus pada UMKM dan Keberlanjutan

“Tuduhan tersebut secara yuridis tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum, dan jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum Indonesia,” tambahnya.

Proses ini merupakan tindak lanjut dari TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, yang membuka peluang untuk meninjau kembali status hukum sejumlah ketetapan MPR masa lalu. Pemulihan nama Soekarno ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga mengembalikan kehormatan dan hak-hak sebagai presiden pertama Indonesia.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menekankan bahwa MPR berkomitmen penuh untuk terus mengawal pemulihan ini. Soekarno, sebagai bapak bangsa, memainkan peran penting dalam kemerdekaan Indonesia, namun perjalanan hidupnya diwarnai oleh berbagai tantangan politik, terutama pada akhir masa jabatannya.

Pemulihan nama Soekarno bukan sekadar bentuk penghormatan, tetapi juga sebuah upaya untuk memperbaiki sejarah Indonesia. Dengan pencabutan ketetapan ini, keluarga Soekarno, para pendukung, dan seluruh rakyat Indonesia yang menghargai kontribusi besar Bung Karno kini dapat melihat nama besar tokoh ini kembali bersinar tanpa noda sejarah.

Baca Juga: PC Pewarna Indonesia Kota Bekasi Sukses Gelar Orasi Kebangsaan: Membangun Kota Toleran di Tengah Keberagaman

Selain Soekarno, Presiden kedua Soeharto dan Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur juga menjadi bagian dari upaya pemulihan ini. Soeharto, yang selama ini dikaitkan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, juga telah dihapus dari ketetapan tersebut setelah dipastikan bahwa tuduhan tersebut tidak lagi relevan pasca-wafatnya pada 2008.

Sementara Gus Dur, yang sempat diberhentikan dari jabatan presiden melalui TAP MPR Nomor II/MPR/2001, juga mendapat pemulihan nama baiknya. Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, nama Gus Dur yang dituduh melakukan korupsi pada masa pemerintahannya dipulihkan.

"Pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 ini kami harapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih meningkat, bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti," kata istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini