Kamis, 4 Juni 2026

SAH! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Undang-Undang, Simak Poin Pentingnya

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 13 April 2022 | 10:18 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Setelah melewati perjalanan panjang selama 6 tahun, pembahasan RUU TPKS ini tidak selesai pada periode 2014-2019 dan akhirnya dilanjutkan ke DPR pada periode 2019-2024. Pada tahun 2020 masih mendapatkan pro dan kontra.

Pada akhirnya DPR RI resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI ke-19 masa sidang IV Tahun 2021-2022 yang digelar pada  hari Selasa.

“Kami berharap bahwa implementasi dari Undang-Undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak-anak Indonesia,” ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Pengesahan RUU TPKS ini langsung mendapatkan sambutan tepuk tangan dari anggota dewan dan kelompok masyarakat yang menghadiri langsung sidang paripurna.

Terdapat 9 poin penting TindaK Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS. Kesembilan poin itu diatur dalam Pasal (4) Ayat (1)  UU tersebut.

Willy Aditya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menjelaskan bahwa pengesahan RUU menjadi UU ini demi melindungi perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual. Karena selama ini kasus kejahatan seksual terutama terhadap perempuan di Indonesia masih sangat tinggi. Dengan adanya UU tersebut diharapkan pelaku akan jera.

9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

Adapun 9 jenis poin penting tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut bunyi pasalnya:

  1. Pelecehan seksual non fisik

  2. Pelecehan seksual fisik

  3. Pemaksaan kontrasepsi

  4. Pemaksaan sterilisasi

  5. Pemaksaan perkawinan

  6. Penyiksaan seksual

  7. Eksploitasi seksual

  8. Perbudakan seksual

  9. Kekereasan seksual berbasis elektronik


Ada dua usulan yang dihapuskan yaitu pemerkosaan dan aborsi. Menurut pendamping korban kekerasan seksual mengeluhkan tidak adanya layanan perosedur aborsi yang aman bagi korban pemerkosaan. Walaupun dalam praktiknya aturan aborsi sudah diatur dalam undang-undang kesehatan.

Ada larangan untuk pelaku kekerasan seksual untuk mendekati korban selama berlangsungnya proses hukum di pengadilan. Tujuannya agar korban merasa aman dan tidak perlu melarikan diri dari pelaku.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini