Minggu, 19 Juli 2026

Laksanakan Konsultasi Terkait Pengolahan Limbah B3, Lapas Kelas III Kotapinang Kanwil Kumham Sumut Gandeng Dinas Lingkungan Hidup

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 6 September 2024 | 13:28 WIB
Petugas Lapas Kotapinang Saat Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan
Petugas Lapas Kotapinang Saat Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan

NAWACITAPOST.COM - Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.

Lapas Kelas III Kotapinang Kanwil Kumham Sumut, laksanakan Konsultasi mengenai pengolahan limbah B3 yaitu bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (06/9).

Diterima Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan, H.Hasian Harahap, Kepala Subseksi Pembinaan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya.

Baca Juga: Mantapkan Kualitas Pembinaan Bagi Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kumham Sumut Koordinasi Dengan Kemenag Tapanuli Utara

Kepala Subseksi Pembinaan, Najwar Tambak S.H menyampaikan, Kebijakan pengelolaan limbah B3 yang ada saat ini, perlu dilakukan dalam bentuk pengelolaan yang terpadu agar tidak merugikan lingkungan sekitar.

"Ada banyak cara limbah mencemari lingkungan yang akhirnya akan mempengaruhi kesehatan manusia. Keberadaan limbah B3 yang ada di Lapas Kotapinang, tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama. Dengan upaya memaksimalkan pengolahan limbah B3, diharapkan dapat mengurangi bahaya yang ditimbulkan limbah tersebut", ujar Najwar.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemenuhan syarat izin klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Paparkan Capaian Kinerja di Rakor Ditjen Kekayaan Intelektual

Tempat pengolahan limbah B3 sendiri terdapat beberapa jenis limbah diantaranya adalah Bahan kimia kadaluwarsa, Bahan farmasi kadaluwarsa, Kain majun bekas, Kemasan produk farmasi, Kemasan bekas B3, Aki/baterai bekas, dan Limbah elektronik.

(Humas Lapas Kotapinang)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini