NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib, Rupam Malam dan Tim Satops Patnal, melaksanakan Razia insidentil di Blok A (Kamar I, II dan III) dan Blok C (Kamar XII dan XIII). Jumat, 02 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB.
Pada pelaksanaannya, seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Botol Kaca 1 buah, Mancis 10 buah, Kaca Cermin 1 buah dan Pisau Cukur 3 buah.
Baca Juga: DPRD Rokan Hulu Empat Rapat Paripurna Dalam Sehari Hingga KUA-PPAS TA. 2025
Selanjutnya barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Penggeledahan ini di laksanakan untuk meminimalisirkan barang – barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi Lapas aman , terkendali dan kondusif dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)