NAWACITAPOST.COM - Kalapas bersama Kasubsi Kamtib beserta Rupam Malam dan Tim Satops Patnal Lapas Kelas III Gunungtua, kembali melaksanakan penggeledahan di Blok A (Kamar II), Blok B (Kamar IV, IX dan X) dan Blok C (Kamar XIII). Rabu, 24 Juli 2024.
Kegiatan penggeledahan di laksanakan pukul 20.30 s/d Pukul 22.00 WIB, dengan jumlah personil 13 (tiga belas) orang petugas yang dipimpin Kalapas.
Pada pelaksanaannya, seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan terkunci.
Baca Juga: Kuras Uang Nasabah Rp 52 Juta, Eks Mahasiswi Akhirnya Masuk Bui
Kemudian, Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil.
Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Paku 1 buah, Mancis 14 buah, Sendok 1 buah, Pisau silet 1 buah dan Pisau Cukur 2 buah.
Baca Juga: Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Jatim Gelar Kirab Maskot mulai dari Pacitan
Selanjutnya, barang-barang temuan tersebut dicatat dan diinventarisir di ruangan Kasubsi Kamtib, untuk dimusnahkan.
Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan, dengan disaksikan salah satu penghuni kamar masing-masing.
Penggeledahan ini di laksanakan, untuk meminimalisir kan barang-barang yang di larang berada di dalam Lapas.
Baca Juga: Mensos Risma Launching Perpustakaan Terapung di KRI Teluk Weda-526
Selanjutnya, untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)