NAWACITAPOST.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas terbukti melakukan pemerasan sebesar lebih dari Rp 44 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan). Putusan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan dan persidangan yang berlangsung sejak pertengahan 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip Selasa (12/7/2024).
Selain hukuman penjara, SYL juga dikenai denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SYL sebagai tersangka pada pertengahan 2023 atas dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan, terungkap bahwa SYL memanfaatkan posisinya untuk memeras anak buahnya di Kementan, memaksa mereka memberikan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Dua pejabat Kementan, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, juga ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi persidangan dalam berkas perkara terpisah.
Baca Juga: Golkar Usung Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta 2024
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjadi saksi berbagai kesaksian, termasuk dari keluarga SYL dan pejabat Kementan, yang mengungkap modus operandi SYL dalam memeras bawahannya. Jaksa KPK menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk SYL, sementara kedua bawahannya dituntut 6 tahun penjara masing-masing.
Selain pidana badan, SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Vonis akhirnya dijatuhkan pada Kamis, 11 Juli 2024, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
SYL dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menekankan bahwa SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi dan keluarganya, mengumpulkan uang yang totalnya mencapai miliaran rupiah.
Vonis ini tidak hanya menyasar SYL, tetapi juga menyoroti keterlibatan keluarganya. Jaksa KPK dalam sidang menyatakan bahwa hasil korupsi SYL turut dinikmati oleh keluarganya.
Dalam penyidikan lebih lanjut, KPK akan mendalami aliran dana korupsi yang diterima oleh keluarga SYL melalui penyelidikan TPPU yang masih berjalan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK akan terus mendalami dugaan keterlibatan keluarga SYL dalam kasus ini.
“Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Tessa.
Artikel Terkait
Soal Syahrul Yasin Limpo, Mahfud Md: Sekelas Menteri Tak Mudah Menghilang
Intip Koleksi Garasi Mentan Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Kursi Menteri Pertanian
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan SYL
SYL Gunakan Uang Pemerasan untuk Umroh dan Qurban