Baca Juga : Dipimpin Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Danlanud Sam Ratulangi Marsma TNI Mohamad Satriyo Utomo Hadiri HUT ke -76 RI
Kegiatan itu juga turut dihadiri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri dan perwakilan pemerintah daerah dari 6 provinsi yakni Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, ini adalah wujud komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para nelayan Indonesia.
“Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini juga dimaksudkan agar nelayan di Kawasan Regional Timur Indonesia, dapat memanfaatkan Potensi Perikanan dan Kelautan guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonominya,” tuturnya.
“Diharapkan nelayan kita akan menjadi tuan di negerinya sendiri. Dengan demikian, ke depan nelayan di kawasan ini akan memberikan kontribusi strategis bagi kehadiran dan produktivitas lumbung ikan nasional,” tutur Moeldoko.
Pemerintah Pusat juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat yang selama ini telah bersinergi secara baik dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyambut baik kerja sama ini, dalam rangka meningkatkan pengelolaan sumber daya alam kelautan dan perikanan di kawasan.
-
Sakti juga menambahkan, melalui Permen KP 58/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, kapal nelayan kecil di bawah kapasitas 30 GT hanya diperbolehkan untuk memasuki jalur dua (4-12 mil) dan jalur tiga (di atas 12 mil) dengan persyaratan tertentu.
Namun yang terjadi banyak nelayan menghadapi masalah hukum karena melintasi batas wilayah ini.