Kamis, 4 Juni 2026

Bamsoet : Perusahaan Asuransi Wajib Majukan Kesejahteraan Umum dan Beri Jaminan Sosial

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Kamis, 9 September 2021 | 11:00 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan dalam pelaksanaan sila kelima Pancasila, industri asuransi telah memiliki berbagai produk asuransi yakni asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) yang memberikan perlindungan risiko atas kematian dan kehilangan sapi, telah berjalan sejak tahun 2016, dengan premi sejumlah Rp 200 ribu disubsidi 80 persen oleh pemerintah.

"Asuransi Perikanan Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang memberikan perlindungan risiko atas kematian udang/ikan dan kegagalan usaha karena bencana alam, telah berjalan sejak tahun 2017 diawali dengan udang, dengan premi Rp 90 ribu sampai dengan Rp 225 ribu per tahun sesuai lahan, disubsidi 100 persen oleh pemerintah. Serta Asuransi Nelayan yang memberikan perlindungan risiko atas kematian dan cacat nelayan saat di laut atau di darat, telah berjalan sejak tahun 2016, dengan premi Rp 140 ribu, dan disubsidi 100 persen oleh pemerintah," ujar Bamsoet dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Booming dan Krisis Industri Asuransi dalam Perspektif UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila', di Komplek Majelis, Rabu (08/09/2021).

Baca Juga : Asik ! PPKM Turun Level 2, Belajar Tatap Muka dan Pesta di Wilayah Gunungsitoli Diizinkan Secara Terbatas


FGD yang diselenggarakan Brain Society Center (BS Center) bersama MPR RI ini turut dihadiri Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah. Hadir pula para narasumber pembahas, antara lain Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal E. Halim, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Ketua Dewan Asuransi Indonesia Tatang Hidayat, Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Angger P. Yuwono, dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi.

Ketua DPR RI ke-20 tidak menutup mata dibalik berbagai asuransi yang melindungi petani dan sektor produktif, masih juga terdapat asuransi bermasalah yang bukannya memberikan proteksi melainkan menambah beban hidup masyarakat akibat gagal bayar. Sebagaimana terjadi pada Jiwasraya, Kresna Life, Bumiputera, dan Himalaya Insurance.

Baca Juga : Berikan Arahan di Lapas Perempuan Pontianak, Kakanwil Minta Petugas Jaga Integritas


"Berbagai kasus gagal bayar tersebut disebabkan lemahnya manajemen risiko dari proses bisnis sejak hulu sampai hilir. Berawal dari pengemasan produk dengan garansi hasil investasi di luar batas kemampuan pengelola aset dalam menghasilkan pengembalian investasi, dan berujung pada pengelolaan aset investasi. Pada prinsipnya, perusahaan asuransi belum optimal melaksanakan pedoman pengelolaan aset dan kewajiban yang menjadi unsur fundamental dalam perusahaan asuransi," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, merujuk berbagai kasus gagal bayar asuransi, perlu dilakukan restrukturisasi dan reformasi industri perasuransian. Restrukturisasi akan menekan pamor dan kepercayaan masyarakat terhadap industri dalam jangka pendek.

"Perlu ada tekad melakukan reformasi perasuransian seperti dicanangkan Presiden saat membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan awal 2020 yang ditindaklanjuti OJK, yaitu meliputi reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusional, reformasi infrastruktur dan penyiapan RUU Lembaga Penjamin Polis. Sudah saatnya perusahaan asuransi kembali ke khittahnya dalam ikut serta memajukan kesejahteraan umum dan memberikan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi," tandas Bamsoet.

Simak informasi lainnya di youtube kami !


 

https://youtu.be/Vay4uFYNxGI

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini