Minggu, 19 Juli 2026

Jajaran Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gencar Sosialisasikan Permenkumham Bagi WBP

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 21:02 WIB
Jajaran Registrasi dan Bimkemas Lapas Padangsidimpuan Saat Sosialisasikan Permenkumham Bagi WBP
Jajaran Registrasi dan Bimkemas Lapas Padangsidimpuan Saat Sosialisasikan Permenkumham Bagi WBP

NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memaksimalkan pemenuhan hak integrasi WBP, jajaran Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, gencar sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan Perubahan Kedua Atas Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Sabtu, (29/06/24).

Bertempat di Aula Lapas, puluhan WBP Lapas yang sudah mendekati ⅔ tanggal masa pidana, mengikuti arahan tentang pelaksanaan integrasi bagi WBP. Kegiatan tersebut dilaksanakan, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024, tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Binadik dan Giatja, Efrida Sri Mulyana, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Islam Pryanggono beserta staff, yang bertujuan sebagai upaya optimalisasi tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya terkait pemenuhan Hak Bersyarat bagi WBP yang merupakan salah satu komponen penting yang berpengaruh langsung terhadap stabilitas pelayanan di Lapas.

Baca Juga: Kejuaraan Tarkam Kemenpora RI Tahun 2024 Hari Kedua

Dalam kegiatan tersebut Kasi Binadik, Efrida Sri Mulyana menjelaskan tindak lanjut atas Surat Edaran Dirjenpas ini adalah upaya untuk mewujudkan berbagai program yang ada di Kemenkumham, dimana petugas yang menangani bidang pembinaan wajib untuk melakukan sosialisasi dan penghimpunan data para warga binaan yang sudah mendekati ⅔ tanggal masa pidananya untuk selanjutnya diusulkan pada program integrasi.

Sementara itu Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Islam Pryanggono menegaskan kepada para Warga Binaan bahwa salah satu syarat dalam pengusulan program integrasi adalah berkelakuan baik dan wajib mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas.

"Hak integrasi ini dapat diberikan apabila warga binaan dapat memenuhi syarat administratif dan substantif, yang mencakup penilaian positif terhadap perkembangan individu setelah menjalani program pembinaan di Lapas dan tidak terdapat pelanggaran hukum selama masa pidana mereka," jelas Islam Pryanggono.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tegaskan HNSI Berperan Penting Dalam Pembangunan

Ia juga berharap dengan langkah-langkah ini, semoga dapat meningkatkan tingkat keberhasilan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat. Hal ini tentunya tidak hanya akan menguntungkan narapidana itu sendiri, tetapi juga akan berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih aman dan harmonis.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini